Selasa, 08 Agustus 2023

Audit dan Pemeriksaan Pajak

Audit dan pengecekan pajak adalah proses yang dilakukan oleh otoritas perpajakan untuk memeriksa dan memverifikasi informasi keuangan yang dilaporkan oleh perlu pajak. Tujuannya adalah untuk

meyakinkan bahwa perlu pajak sudah mematuhi keputusan perpajakan yang berlaku dan melaporkan penghasilan dan juga transaksi keuangan bersama dengan akurat. Audit dan pengecekan pajak sanggup dilakukan secara acak atau sebagai tanggapan terhadap indikasi potensi ketidakpatuhan.